Wudhu Batal Sesudah Memegang Tangan Istri
Pertanyaan:
Apakah menyentuh tangan istri atau mencium istri itu membatalkan wudhu?
Jawaban:
Seorang suami yang menyentuh istrinya atau seorang wanita yang menyentuh suaminya meski dengan syahwat –demikian juga mencium isri selama tidak ada sesuatu cairan yang keluar– menurut pendapat yang benar tidak membatalkan wudhu.
Namun demikian terdapat ulama yang berpendapat bahwa menyentuh wanita secara mutlak adalah membatalkan wudhu. Sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat dan merasakan kelezatanlah yang membatalkan wudhu.
Namun pendapat yang benar adalah pendapat pertama yaitu menyentuh wanita secara mutlak tidak membatalkan wudhu, selama tidak ada sesuatu cairan yang keluar, baik sentuhan suami terhadap istri atau sentuhan istri terhadap suami.
Sedangkan firman Allah,
“Atau kalian menyentuh wanita…” (QS. Al-Maidah: 6)
Bahwa makna menyentuh di sini adalah bersetubuh, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan sekelompok ulama yang lain. Nabi juga pernah mencium salah seorang istri beliau kemudian shalat tanpa kembali berwudhu (Shahih Tirmidzi). Inilah makna menyentuh.
Jadi menyentuh yang terdapat dalam firman Allah “laamastum” yang dalam lafal lain dibaca “lamastum” (tanpa alif), adalah bermakna jima’ menurut sekelompok ulama. Inilah pendapat yang benar.
Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Majmu Fatawa Ibnu Baz 4:83
Sumber: Fatawa Liz Zaujain Kepada Pasangan Suami Istri, Media Hidayah, Cetakan 2003.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Doa Agar Keluar Dari Masalah, Orang Sabar Ada Batasnya, Fadilah Basmalah, Arti Husnuzan, Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri Menurut Islam, Doa Keluar Dari Kesulitan